NJOP Dinaikkan, Bapenda Kota Tangerang Subsidi PBB-P2

HUT KOTA TANGERANG

Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mulai tahun 2020 ini menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kenaikan NJOP ini nantinya bakal menyesuaikan dengan pasar dan dipastikan tidak akan melebihi harga pasar itu sendiri.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Said Endrawiyanto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kajian untuk melakukan perubahan NJOP ini.

“Kita menggandeng analis properti untuk melakukan perubahan NJOP ini,” terang Said kepada penamerdeka.com, Selasa (18/2/2020).

Said menyatakan, ada beberapa manfaat yang didapat ketika NJOP dinaikkkan, seperti meningkatnya nilai aset serta naiknya pokok ketetapan/pajak terutang PBB-P2 yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Meski akan mengalami kenaikan pokok ketetapan PBB-P2, masyarakat Kota Tangerang tak perlu khawatir. Hal ini lantaran Pemkot Tangerang memberikan subsidi penuh atas kenaikan tersebut.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang melakukan sosialisasi.

 

Sehingga tagihan PBB-P2 untuk masyarakat kota berjuluk Akhalakul Karimah ini tidak akan mengalami perubahan.

“Kota Tangerang satu-satunya kota di Indonesia yang memberikan subsidi 100 persen atas kenaikan PBB-P2 kepada masyarakatnya, daerah lain ada yang cuma 10-20 persen saja,” ucapnya.

Selain itu, yang tak kalah pentingnya adalah Pemkot Tangerang membebaskan denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB-P2 dalam rangka HUT Kota Tangerang mulai tanggal 24 Februari sampai 23 Maret mendatang.

“Kita berikan peluang kepada masyarakat Kota Tangerang dalam rangka HUT Kota Tangerang yang ke 27 ini,” jelasnya.

Tak cuma pemberian subsidi, strategi lain yang diambil Badan Pendapatan Daerah sebagai dampak dari kenaikan ini adalah memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat secara daring (online).

Sistem ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan untuk membayar PBB-P2 dengan nilai di bawah Rp 100.000, kemudahan cara pembayaran PBB-P2 dengan cara datang langsung ke loket pembayaran.

Loket pembayarannya ini adalah BJB, Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, BukaLapak dan Tokopedia serta memberikan kemudahan dalam mengetahui besarnya tagihan melalui aplikasi TangerangLIVE.

Untuk diketahui, ada tiga kategori NJOP yang mengalami penyesuaian yakni objek pajak yang mempunyai nilai komersial, yang kedua adalah permukiman-permukiman seperti kompleks perumahan yang nilainya memang bertambah. Lalu berikutnya adalah karena ruas-ruas jalan.

“Tentu jalan yang dimaksud bukan jalan lingkungan, tetapi jalan besar dan memadai, itu yang disesuaikan,” tukasnya. (Advetorial)

Disarankan
Click To Comments