JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus merelokasi APBD 2020 guna mengefesiensi anggaran. Salah satunya, meredupkan lampu jalan atau penerangan jalan umum (PJU) hingga 60 persen.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, kebijakan ini diterapkan demi mengurangi biaya tagihan Pemprov DKI Jakarta.
Peredupan lampu ini akan dilalukan secara bertahap selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan telah dimulai sejak Rabu (6/5/2020) kemarin.
“Secara bertahap kami lakukan, sampai dengan selesai PSBB. Ini dilakukan peredupan (dimming) sekaligus untuk menghemat pembayaran rekening PJU,” ucapnya.
Hari beralasan, peredupan dilalukan lantaran aktivitas dan masyarakat mulai berkurang saat malam hari. Hal ini tidak lepas dari penerapan PSBB yang dilalukan Pemprov DKI sejak 10 April 2020 lalu.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sendiri memutuskan untuk menerapkan PSBB untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
“Aktivitas malam hari dan para pengguna jalan intensitasnya berkurang selama PSBB, makanya kami lalukan peredupan,” ujarnya. (rur)