JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait pemilahan sampah pada 10 Mei 2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, kebijakan tersebut mewajibkan seluruh elemen masyarakat.
Mulai dari warga, perkantoran, hingga pengelola fasilitas publik, untuk memisahkan sampah organik dan anorganik guna menekan volume sampah di Ibu Kota.
“Jadi tanggal 10 (Mei) kita akan memulai pelaksana instruksi gubernur yang saya tanda tangani terkait pemilahan sampah,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Pramono menjelaskan, sosialisasi awal kebijakan tersebut akan dipusatkan di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kawasan tersebut juga tengah dipersiapkan menjadi ruang publik baru yang mengadopsi konsep Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) seperti kawasan Sudirman-Thamrin.
“Sosialisasi akan kami lakukan di Rasuna Said yang juga kami siapkan menjadi kawasan hari bebas kendaraan bermotor seperti Sudirman-Thamrin,” tutur Pramono.
Implementasi aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Jakarta, dengan memberikan contoh awal dari internal Pemprov DKI Jakarta sendiri.
Melalui langkah ini, pemerintah optimistis dapat meningkatkan kualitas lingkungan kota serta mendorong pola hidup masyarakat yang lebih sehat dan tertib terhadap pengelolaan sampah.







