Tatu Diadukan Soal Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Banten: Tak Penuhi Unsur
DUGAAN PELANGGARAN TIDAK DITINDAKLANJUTI
KABUPATEN SERANG,PenaMerdeka -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyatakan laporan yang diadukan Yayan kepada calon bupati Serang nomor urut 1, Ratu Tatu Chasanah dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada di Kabupaten Serang.
Sehingga aduan tidak dapat ditindak lanjuti. Diketahui, laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan nomor register dengan Nomor 01/Reg/LP/PB/Prov/11.00/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020 entang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
“Itu tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pilkada di kabupaten Serang. Sehingga dugaan pelanggaran pemilihan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti,” ucap Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir dikonfirmasi penamerdeka.com, Jumat (16/10/2020).
Diketahui, laporan dugaan pelanggaran diterima Bawaslu Banten dari pelapor pada 5 Oktober 2020 lalu.
“Pertama, dugaan kampanye di luar jadwal. Kedua, dugaan pelanggaran Ketua DPRD Kabupaten Serang dalam acara deklarasi dukungan, dan ketiga keterlibatan ASN dalam acara deklarasi,” katanya. (dra)