Pemprov Banten Ikuti Pemerintah Pusat Soal Kenaikan UMP 2021

DAMPAK COVID-19

SERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal mengikuti pemerintah pusat soal tidak menaikan tidak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Sebab, hal tersebut sudah diatur dalam keputusan Menteri Ketenagakerjaan tahun lalu.

Keputusan itu sesuai Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kita mengikuti intruksi pemerintah pusat. Jangan naik tiap tahun, sudah ada keputusan menteri harus sama dengan tahun lalu,” ucap Gubernur Banten, Wahidin Halim, Rabu (28/10/2020).

Wahidin meminta, para buruh harus mengerti kondisi pengusaha dan perusahaan. Hal itu lantaran kini seluruh sektor tengah digerus pandemi covid-19.

“Jadi buruh tetap bersabar dan saling mengerti. Karena saat ini masa sama-sama sulit. Kan ada bantuan kartu pra kerja segala itu dari pemerintah,” tutur mantan Wali Kota Tangerang ini.

Senada, Wali Kota Serang, Syafrudin mengaku, pihaknya juga bakal mengikuti kebijakan dari pusat terkait tidak ada kenaikan upah minimum.

“Kami mengikuti aturan saja, kalau dari pusat seperti itu ya kami mengikuti,” ucapnya.

Dalam surat tersebut, Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah segera menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Akan tetapi, orang nomor 1 di Kota Serang tersebut mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari Gubernur Banten.

“Belum diumumkan, mungkin nanti,” jelasnya. (Hendra)

Disarankan
Click To Comments