KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang yang baru, Pradhana Probo Setyarjo langsung menunjukan gebrakan dalam komitmenpenegakan hukum tanpa kompromi meski belum genap menjabat satu bulan.

Korps Adhyaksa tak segan mengambil langkah cepat dan tegas dengan resmi menaikkan status hukum kasus dugaan korupsi sewa pesawat terbang dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Peningkatan status penanganan perkara ini tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 yang ditandatangani pada Kamis, 21 Mei 2026.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana mengonfirmasi bahwa keputusan itu diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup selama proses penyelidikan.

“Ini merupakan bentuk gerak cepat dan ketegasan dari Bapak Kajari Pradhana Probo Setyarjo dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Tangerang,” ujar Agung saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (22/5/2026).

Agung menjelaskan, kasus dugaan rasuah itu bermula pada tahun 2021 yang mana saat itu, PT APK (yang kini telah bertransformasi menjadi PT IAS) berencana merambah lini bisnis baru, yakni charter alias sewa pesawat.

Rencana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT APK tahun 2022.

Memasuki bulan Februari 2022, PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300. Namun, belakangan terungkap PT WSU sama sekali tak mengantongi sertifikasi resmi mengoperasikan armada jenis tersebut.

Meski mitra yang ditunjuk tidak mengantongi kualifikasi dan izin legal, PT APK tetap menggelontorkan dana fantastis ke rekening PT WSU.

“PT APK telah melakukan pembayaran kepada PT WSU dengan total mencapai Rp5.490.000.000. Ironisnya, kegiatan pengoperasian pesawat udara berjenis Boeing 737-300 tersebut tidak pernah terealisasi alias fiktif,” jelas Agung.

Sinyal tegas yang ditunjukkan Pradhana Probo Setyarjo di awal masa jabatannya menjadi lampu kuning bagi para pelaku penyelewengan uang negara, khususnya sektor lini bisnis BUMN/BUMD yang bergerak di bidang kedirgantaraan dan logistik.

Agung menegaskan, dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Kota Tangerang akan bergerak lebih agresif dan progresif.

Langkah hukum selanjutnya meliputi pengumpulan alat bukti yang lebih kuat, potensi penggeledahan, penyitaan aset, hingga penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp5,4 miliar tersebut.

Penulis: HisyamEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *