JAKARTA,PenaMerdeka – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi perjudian di Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Utara (Jakut) yang berkamuflase sebagai tempat permainan anak.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Rabu malam, 10 Juni 2026. Sebanyak 60 orang ditangkap dalam penindakan tersebut.
“Kami telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di dua lokasi terpisah dan mengamankan lebih dari 60 orang,” ucapnya dalam keterangan, dikutip Sabtu (13/6/2026).
Abdul menjelaskan, lokasi pertama yaitu Dissney Time Zone di Jalan Jembatan 3 Raya No. 5F – 5G, RT 23/RW 08, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak 76 unit mesin perjudian disita.
Lokasi kedua yaitu Sky Time Zone di Jalan Taman Surya Boulevard Nomor 14 Blok D2, RT 07/RW 15, Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Sebanyak 58 unit mesin perjudian disita dari tempat tersebut.
Abdul menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang rapi untuk mengelabui petugas. Mereka menyajikan berbagai jenis permainan yang identik dengan judi.
“Seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kartu paman, hingga mesin slot,” imbuhnya.
Sementara itu, Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, menjelaskan ?mekanisme transaksi.
Para pemain terlebih dahulu melakukan deposit, baik secara tunai (cash) maupun transfer bank kemudian dikonversi menjadi voucher.
“Voucher tersebut lalu ditukarkan dengan koin untuk dapat mengoperasikan mesin-mesin perjudian,” kata Reza.
Keuntungan atau koin kemenangan nantinya ditukarkan kembali oleh pemain menjadi hadiah berupa emas murni, uang tunai, maupun transfer kembali ke rekening pemain.
“Saat ini, seluruh barang bukti berupa ratusan mesin judi beserta puluhan orang yang diamankan—baik pengelola, karyawan, maupun pemain telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya,” tuturnya.
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna pengembangan kasus dan menentukan status hukum para pihak yang terlibat.
“Voucher tersebut lalu ditukarkan dengan koin untuk dapat mengoperasikan mesin-mesin perjudian,” katanya.
Keuntungan atau koin kemenangan nantinya ditukarkan kembali oleh pemain menjadi hadiah berupa emas murni, uang tunai, maupun transfer kembali ke rekening pemain.
“?Saat ini, seluruh barang bukti berupa ratusan mesin judi beserta puluhan orang yang diamankan—baik pengelola, karyawan, maupun pemain telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya,” kata Reza.
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna pengembangan kasus dan menentukan status hukum para pihak yang terlibat.







