JAKARTA,PenaMerdeka – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, adanya dugaan pengondisian dalam proses pengadaan sepeda motor listrik pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Dugaan itu berkaitan dengan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan kasus korupsi tersebut.
Temuan tersebut terungkap seiring penetapan AM, Komisaris PT IAT, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT IAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” ucapnya dikutip, Sabtu (13/6/2026).
Dari hasil penyidikan, perusahaan milik AM diketahui menjadi penyedia sepeda motor listrik yang dibeli oleh BGN.
Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pengadaan.
Syarief menegaskan bahwa AM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN periode 2025 hingga 2026.
Perusahaan yang dipimpinnya diketahui berperan sebagai penyedia motor listrik dalam proyek tersebut.
Dengan bertambahnya AM, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG kini mencapai lima orang.
Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan rekayasa pengadaan, termasuk proses penentuan HPS yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan dalam proyek tersebut.







