JAKARTA,PenaMerdeka – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, AKP Pardiman diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.
“Telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel,” ucap Eko, Senin (27/7/2026).
Eko menjelaskan dalam proses penangkapan tersebut pihaknya juga turut menangkap lima anggota Satresnarkoba Polres Tangsel.
Rinciannya Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Apip Kurniawan, Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo dan Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Oki Wira Pranata.
Selanjutnya, Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Rudy dan Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Pardiman terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate yang merupakan bius medis kuat yang kini disalahgunakan dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape) ilegal dan resmi dikategorikan sebagai narkotika golongan II.
“Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” ujar Eko.
Eko menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di tanah air. Ia memastikan seluruh pihak yang terlibat termasuk anggota Polri akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Polri tegas dan komitmen untuk memberantas narkoba. Termasuk ke internal Polri, yang mau coba-coba silakan, tanggung resiko, akan kita berantas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eko menambahkan, keenam anggota tersebut telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026) pada pukul 22.30 WIB.







