Polisi Berhasil Bongkar Kasus Penyebar Isu Teror Penyerangan Ulama Banten

BANTEN,PenaMerdeka – Penyebar ujaran kebencian dan isu teror kepada ulama alias hoax yang telah meresahkan warga Banten berhasil diciduk pasukan cyber troops dan cyber crime Ditreskrimsus Polda Banten.

Dikabarkan sebelumnya, bahwa Polda Banten memang terus memburu pelaku pembuat hoax atau berita bohong, ujaran kebencian (isu PKI, SARA dan Teror) yang berada di wilayah hukum Polda Banten.

Dalam rilis yang diterima penamerdeka.com, pada Jumat (2/3/2018) sebanyak tujuh pelaku pembuat hoax dan penyebar isu teror berhasil ditangkap jajaran Polda Banten.

Selain dengan Polda Banten, upaya pembongkaran atas kasus sindikat penyebar berita bohong dan ujaran kebencian tersebut menurut Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim, juga dilakukan bersama unsur dari Mabes Polri.

“Alhamdulillah, para pelaku pembuat hoax dan atau penyebar hoax dan ujaran kebencian telah ditangkap Polda Banten yang dilakukam juga bersama Mabes Polri. Sebanyak tujuh orang berhasil kita tangkap,” kata Kombes Pol Abdul Karim, Jumat (3/2/2018).

Ia melanjutkan, modus operandi para pelaku penyebar hoax yaitu dengan cara membuat konten isu PKI untuk melakukan aksi isu teror ulama. Dalam kabar hoaxnya disebutkan telah dipersenjatai untuk membantai ulama menggunakan latarbelakang tentara Pilipina.

Akhirnya, ucap Kombes Pol Abdul Karim, akibat adanya sebaran isu tersebut dampaknya sangat meresahkan masyarakat Indonesia khususnya warga Banten.

Lalu modus para pelaku juga sudah menyebarkan berita kebencian seolah-olah ada antek-antek PKI yang menyamar sebagai orang gila dengan imbalan senilai Rp5 juta dengan target membunuh kaum ulama.

Isu teror yang disebarkan akan ada pembunuhan ulama di Banten khususnya berada di Kabupaten Pandeglang. Mereka juga selain menyebarkan berita bohong juga menyebarkan ujaran jenis kata kebencian lainnya,” ucapnya.

Lebih dalam kata Kombes Pol Abdul Karimm, ada 7 pelaku yang sudah ditangkap diantaranya pelaku penyebar isu teror tersebut berasal dari Lebak dengan inisial (YHA), Kota Cilegon (WK) dan (IT). Dari Pandeglang yang berhasil diciduk mengantongi inisal (Z) dan (AB), Serang berinisial (S) serta dari wilayah Tangerang berinisial (AH).

“Ketujuh pelaku penyebar berita bohong tersebut bakal dikenakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 42 Ayat (2) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun atau dikenai Pasal 14 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 dengan hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun,” tandas Abdul Karim. (aputra)

Disarankan
Click To Comments