Polda Banten Himbau Masyarakat, Penyebar Kabar Hoax Bisa Kena UU ITE

BANTEN,PenaMerdeka – Melalui Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin, Polda Banten menghimbau kepada masyarakat supaya mewaspadai soal penyebaran berita bohong alias kabar hoax, sebab dampaknya akan meresahkan warga dan buntutnya bisa berurusan dengan hukum.

“Jangan sekali-kali menyebarkan berita hoax. Pasalnya, menyebarkan ujaran kebencian, atau sengaja memprovokasi dengan soal yang berbau Sara terancam terkena UU ITE,” kata AKBP Zaenudin dalam rilis yang diterima penamerdeka.com, Senin (2/3/2018).

Apalagi kata dia, lantaran selain dilarang agama, ketika masyarakat kedapatan menyebar kabar hoax yang berisi fitnah potensinya bakal mendapat ancaman hukuman penjara diatas 6 tahun.

“Fitnah lebih kejam dari pada pembunuhan. Dan ada juga ancaman UU ITE maupun UU lainnya yang memberatkan. Pelakunya bisa dipenjara diatas 6 tahun,” tegas AKBP Zaenudin.

Maka itu kita harus bijaksana dan cerdas menyikapi berbagai isu yang sedang beredar. Karena belum dijamin kebenarannya.

“Tanyakan kepada ahlinya, konfirmasi kepada pihak kepolisan atau aparat terkait daripada ikut menyebarkan isu atau kabar hoax,” ucapnya menyarankan.

Zaenudin lebih jauh menjelaskan, karena sekarang ini pasukan Cyber akan memantau perkembangan keberadaan media sosial selama 24 jam.

“Jika kita ikut menyebarkan berita Hoax malah nanti kena tangkap. Cukup tujuh orang pelaku yang dijadikan pelajaran berharga kita,” pungkas Zaenudin.

Sebelumnya diberitakan Polda Banten telah menangkap 7 pelaku penyebar kabar hoax. Para pelaku yang menyebarkan isu teror kepada ulama disebutkan berasal dari sejumlah daerah di Banten.

Diantaranya adalah (YHA) dari Lebak, Kota Cilegon (WK) dan (IT). Dari Pandeglang yang berhasil diciduk mengantongi inisal (Z) dan (AB), sementara dari Serang berinisial (S). Serta yang berasal dari Tangerang berinisial (AH).

Salah seorang pelaku berinisial WK, dalam testimoninya meminta maaf kepada warga Banten karena telah membuat resah akibat menyebarkan kabar HOAX tersebut. (aputra)

Disarankan
Click To Comments