KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik pengelolaan benih bening lobster jenis pasir tanpa dokumen resmi yang hendak di jual.
Kasus tersebut terungkap di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas mencurigakan pengelolaan benih lobster ilegal, dan petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AA (31) dan AR (29).
Keduanya didapati tengah melakukan pengelolaan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah yang akan di kirim ke Singapura.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, bahwa para pelaku tersebut diduga melanggar ketentuan tindak pidana di bidang perikanan.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sebanyak sekira 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan,” ucapnya dalam keterangan, Jum’at (26/12/2025).
Selain benih lobster, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa empat koper, tabung oksigen, handphone, buku tabungan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan dan distribusi benih lobster ilegal.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara,” tambahnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tengah melakukan gelar perkara, melengkapi proses penyidikan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman 8 tahun penjara, dengan kerugian negara mencapai 3,3 milyar rupiah.







