JAKARTA,PenaMerdeka – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.
Penggeledahan dalam perkara tersebut dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jam Pidsus) di Jakarta pada Rabu, 15 April 2026 kemarin.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, kemudian penggeledahan, dll,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jam Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan resminya dikutip, Jum’at (17/4/2026).
Syarief menjelaskan, perkaea itu bermulai saat PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI (Kemenhut).
Keberatan untuk melakukan pembayaran tersebut, LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan Herry yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026.
Tersangka Hery menyatakan kesediaannya membantu LD untuk melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat.
Selanjutnya dilakukan pertemuan antara Hery dan LO sekitar April 2025 di Kantor Ombudsman dan di Hotel Borobudur, Jakarta.
Pertemuan tersebut bertujuan agar LKM dan LO mengetahui bahwa fungsi Ombudsman yaitu menangani kebijakan atau Keputusan Pemerintah termasuk Kemenhut.
Dalam pertemuan itu, LKM dan LO menyampaikan kepada Hery agar ditemukan kesalahan administrasi dalam dalam proses perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dituangkan dalam Keputusan Kemenhut, dengan kesepakatan Hery akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar.
Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut tersebut, Hery mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru.
Oleh karenanya, dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.
Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kemenhut selesai, LKM diperintahkan HS untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO selaku pihak dari PT TSHI kepada pihak Laode PT TSHI.
Hal tersebut untuk menyampaikan pesan dari Hery, bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan LO dan untuk mengintervensi Kemenhut sehingga menguntungkan PT TSHI.
Dari hasil penyidikan sementara diketahui Hery mengantongi sejumlah uang yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar dari seseorang berinisial LD yang merupakan pemilik PT TSHI.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” imbuh Syarief.
Para tersangka disangkakan pasal Primair Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih Subsidiair Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







