JAKARTA,PenaMerdeka – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai bentuk ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya.

Isu LGBTQ sendiri kembali menjadi perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir setelah unggahan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia mengenai Pride Month menuai polemik di media sosial.

Perdebatan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat hingga sejumlah tokoh publik.

Di tengah polemik itu, ketetapan penyebaran budaya LGBTQ menjadi sorotan kembali lantaran secara eksplisit memasukkannya sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter dalam kebijakan umum pertahanan negara.

Ketentuan ancaman nonmiliter itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 ditetapkan Prabowo pada 24 Oktober 2025.

Ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran Perpres pada bagian Analisis Ancaman, yang mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” tulis beleid tersebut.

Pemerintah juga menegaskan, ancaman tersebut dapat muncul dalam berbagai dimensi. “Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi,” lanjutnya.

Pada bagian berikutnya, Perpres merinci sejumlah contoh ancaman nonmiliter. Di antaranya penyebaran ideologi terlarang hingga penyebaran LGBTQ.

“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” sambung beleid tersebut.

Selain itu, Perpres juga memasukkan sejumlah ancaman nonmiliter lain yang dinilai perlu diantisipasi negara.

“Di samping itu, terdapat beberapa ancaman lain seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit,” terangnya.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara periode 2025-2029.

Regulasi ini menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mendukung sistem pertahanan negara sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Merespons polemik tersebut, Universitas Indonesia menegaskan bahwa unggahan SUMA UI murni merupakan pandangan redaksional dari organisasi kemahasiswaan yang bersangkutan dan tidak mencerminkan sikap resmi Universitas Indonesia maupun keseluruhan sivitas akademika UI.

UI juga menyatakan tetap menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari kehidupan akademik.

Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan norma yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *