JAKARTA,PenaMerdeka – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut akan langsung diterapkan tanpa melalui tahap uji coba.
“Tidak ada uji coba, langsung diberlakukan 1 Juli. Nanti kita lihat seperti apa reaksinya,” ucapnya dalam keterangan dikutip, Minggu (2/6/2026).
Menurut Dudy, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis, 1 Mei 2026.
Pemerintah menilai penyesuaian komisi diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring yang selama ini mengeluhkan besaran potongan dari perusahaan aplikator.
Dudy menyebut kebijakan tersebut telah disampaikan kepada seluruh aplikator agar segera menyiapkan langkah implementasi.
Kementerian Perhubungan menyatakan telah melakukan serangkaian pembahasan bersama aplikator dan DPR terkait penerapan kebijakan ini.
Dudy mengatakan dalam pertemuan dengan pimpinan DPR, seluruh pihak telah menyepakati pemberlakuan komisi maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026.







