Simak! Begini Cara Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal

JAKARTA,PenaMerdeka – Jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal alias yang tak berizin saat ini tidak main-main. Sebab, peminjam bukan hanya dikenakan bunga tinggi, biaya administrasi selangit, dan tenor pinjaman yang pendek, namun juga teror hingga intimidasi.

Teror dan intimidasi ini bahkan membuat sebagian peminjam hidup tidak tenang karena bukan cuma mereka yang dikejar-kejar, tapi juga keluarga, saudara, hingga kolega. Hal ini sering kali membuat peminjam frustasi dan menyerah hingga mengakhiri hidup.

Salah satu kasus terbaru misalnya dialami seorang ibu rumah tangga berinisal WPS (38 tahun) di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Ia sampai rela bunuh diri karena tak tahan dengan teror penagihan dari penagih utang (debt collector) pinjol.

Lalu, bagaimana cara lepas dari jeratan pinjol?

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengatakan hal pertama adalah segera melunasi utang pinjol. Kalau bisa, utang dibayar sebelum besarannya bertambah karena bunga pinjaman.

“Kalau bisa melunasinya langsung sekaligus, tentu jadi hal yang sangat baik,” ucap Andy seperti melansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (2/9/2021).

Kedua, gunakan dana pribadi dalam pelunasan agar tidak ‘gali lubang, tutup lubang’. Bila tidak punya dana pribadi, maka gadai atau jual dulu aset yang dimiliki, termasuk instrumen investasi.

“Dengan demikian risiko kerugian kita hanya kehilangan barang atau aset tersebut saja. Kalaupun punya beberapa instrumen investasi dan semuanya sedang merugi, cairkan yang nilai kerugiannya paling kecil,” ujarnya.

Ketiga, hemat pengeluaran lain selama masih mencicil utang pinjol. Khususnya, pengeluaran-pengeluaran yang tidak terlalu mendesak dan bersifat konsumtif.

“Selama masa mencicil pelunasan memang sebaiknya kita berhemat dulu. Pos pengeluaran yang sebaiknya diirit tentu pos untuk ‘me time’ atau bersenang-senang,” ungkapnya.

Keempat, jangan pernah meminjam ke pinjol ilegal lagi. Pilihlah alternatif pinjaman lain yang lebih aman dan terjamin legalitasnya, misalnya bank, pinjaman koperasi, pinjaman orang tua atau saudara, dan lainnya.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menambahkan lepas jerat dari pinjol ilegal sejatinya tidak hanya perlu dilakukan oleh peminjam, tapi perlu juga kebijakan dari pemerintah dan regulator di bidang keuangan. Pertama, perlu memberikan sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.

“Caranya bisa dengan SMS, misalnya untuk mengingatkan masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal sekaligus memperbaiki literasi keuangan,” kata Bhima.

Kedua, menggandeng institusi pendidikan hingga tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi soal bahaya pinjol ilegal. Ketiga, memperbaiki pengawasan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Khususnya yang menggunakan teknologi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal,” imbuhnya.

Keempat, perlu dilakukan kerja sama dengan negara lain untuk memblokir situs-situs fintech atau pinjol ilegal. Sebab, beberapa pinjol ilegal berasal dari luar negeri tapi menjalankan aktivitas di dalam negeri.

Kelima, segera membuat undang-undang soal fintech, termasuk soal ganjaran hukum bila ada kasus.

“Sejauh ini ada kekosongan regulasi atau hukum sehingga sulit memidanakan pelaku pinjol ilegal,” jelasnya. (uki)

Disarankan
Click To Comments