JAKARTA,PenaMerdeka – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi utang di pinjaman daring (pindar) alias pinjol dengan batas maksimum 30 persen dari penghasilan. Pembatasan tersebut berlaku mulai tahun 2026 ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, kebijakan itu diatur Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024.

“Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan telah diatur dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024. OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).

Saat ini, fokus dilakukan pada penguatan pengawasan dan kesiapan industri, khususnya pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring. Hal itu agar transisi menuju batas 30 persen dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan.

Hal tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan, baik offsite maupun onsite. Wasit industri jasa keuangan ini mencatat 24 penyelenggara pindar dengan risiko kredit macet atau TWP90 di atas 5 persen per November 2025.

Agusman menyatakan, OJK bakal terus melakukan langkah pembinaan, antara lain melalui permintaan penyampaian rencana aksi (action plan) yang dipantau secara ketat.

“Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru. Penyelenggara diharapkan memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga,” katanya.

OJK juga mencatat outstanding pembiayaan dari industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol mencapai Rp94,85 triliun per November 2025. Angka tersebut mencapai Rp94,85 triliun per November 2025.

“Sementara itu, pada industri atau pindar (pinjaman daring), outstanding pembiayaan di November 2025 tumbuh 25,45 persen yoy dengan nominal Rp94,85 triliun,” pungkasnya.

Penulis: GieEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *