KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015, Abraham Samad menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa membawa angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.

Mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCB) apabila diusung dalam RUU ini dinilai mempermudah negara mengambil alih aset hasil kejahatan ekonomi maupun korporasi.

Hal itu dikatakkannya dalam kegiatan Dialog Nasional ‘Menyingkap Skandal Asabri-Jiwasraya dan Tinjauan Yuridis Perampasan Aset’ di salah satu cafe di Kota Tangerang, Banten, Rabu (16/9/2026).

“RUU Perampasan Aset ini memberikan secercah harapan. Mekanisme NCB membuat perampasan aset tetap bisa dilakukan meskipun instrumen korporasinya sudah bubar, pelakunya meninggal dunia, atau melarikan diri ke luar negeri,” ujarnya.

Kendati demikian, Abraham mewanti-wanti bahwa RUU tersebut tidak akan berjalan efektif apabila tidak diimbangi dengan pembenahan internal di tubuh aparat penegak hukum atau Criminal Justice System.

“Kita boleh agak senang sedikit, tapi boleh juga jangan terlalu berharap banyak. Kenapa saya katakan kita tidak boleh terlalu berharap banyak? Karena nanti kita kecewa. Tapi paling tidak ada secercah harapan lah kira-kira seperti itu,” katanya.

Abraham membeberkan sejumlah catatan kritis terkait RUU tersebut. Pertama, mengenai ketidakjelasan kelembagaan pengelola aset.

Menurutnya, RUU ini masih buram menentukan lembaga yang berwenang mengelola aset perampasan bernilai puluhan triliun rupiah, apakah akan diserahkan kepada Kejaksaan atau Kementerian Keuangan.

Kedua, adanya ancaman korupsi peradilan (judicial corruption). Pengesahan RUU ini berisiko menjadi sia-sia jika criminal justice system (sistem peradilan pidana) di Indonesia belum bersih. Penanganan aset yang sangat besar di tangan aparat yang belum independen dan korup justru berpotensi membuka celah penyalahgunaan baru.

Ketiga, perlunya reformasi sistemik. Merujuk pada rekomendasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), pembenahan sistem peradilan mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan harus menjadi syarat utama agar implementasi undang-undang ini berjalan adil.

“Ada jalannya, tetapi jalannya berliku. Kita tidak bisa berharap pada pemberantasan korupsi dan perampasan aset jika sistem peradilannya sendiri tidak diberesi. Oleh karena itu, perlu ada konsolidasi dan gerakan sosial untuk terus mengawal jalan ini,” tegasnya.

Penulis: HisyamEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *