JAKARTA,PenaMerdeka – Tim 9 Kejaksaan disebut telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah dan kawan-kawan.
Koordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono mengatakan, penyidikan telah berlangsung sekitar 50 hari sejak perkara dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan.
Dalam rapat koordinasi, disepakati perkara ini disangkakan dengan tindak pidana asal berupa dugaan pemerasan Pasal 12E sekaligus TPPU.
“Dari rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU. Dengan tersangka FA, DR dan NH,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/9/2026)
Rudi menjelaskan, perkara tersebut belum resmi dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini proses finalisasi tengah dilakukan sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
“Perkaranya belum dilimpahkan. Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya.
Menurut Rudi, penanganan perkara secara teknis masuk wilayah Pengadilan Jakarta Selatan. Penuntut umumnya berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Kalau teknis penanganan perkaranya masuk wilayah Pengadilan Jakarta Selatan. Penuntut umumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nanti dilimpah Tipikornya Jakarta Pusat,” katanya.
Rudi menegaskan, Tim 9 Kejagung menunggu pernyataan lengkap P21 dari penuntut umum. Seluruh proses penyidikan dinilai telah dilaksanakan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah.
“Dari teknis penyidikan menurut Tim 9 dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap P21 dari penuntut umum,” ucap Rudi.
Terkait identitas korban pemerasan, Rudi memilih merahasiakannya hingga dakwaan dibacakan di persidangan. Ia menegaskan hal itu untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
“Nanti itu masuk materi di persidangan. Sangkaan, dakwaan belum dibacakan, sudah tertulis di publish. Karena ini menjunjung asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.







