Pemkot Tangerang Musnahkan 4.837 Miras Berbagai Merk

PENEGAKAN PERDA

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memusnahkan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan buldoser di halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

“Ada 4.837 botol yang dimusnahkan. Berharap ini menjadi komitmen kami dengan seluruh rekan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk menjaga, mengamankan wilayah Kota Tangerang dari berbagai penyakit sosial,” ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Senin (28/2/2022). 

Arief mengatakan operasi pemberantasan miras itu dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kota Tangerang No 7/2005 tentang Pelarangan dan Peredaran Minuman Beralkohol. 

Pemusnahan ribuan miras tersebut, lanjutnya, merupakan hasil operasi Satpol PP Kota Tangerang di seluruh wilayah kecamatan se-Kota Tangerang dalam kurun waktu Maret 2021-Februari 2022.

“Saya mengajak masyarakat untuk taat terhadap regulasi yang mengatur tentang haramnya menjual maupun mengonsumsi miras, demi mewujudkan masyarakat berakhlakul karimah,” jelasnya.

Arief menambakan adapun miras yang dimusnahkan tersebut jumlahnya diklaim meningkat dibanding kurun waktu 2020-2021.

“Ya justru operasi sangat intens. Kalau dari laporan dari pak Sekda (Sekretariat Daerah), saya lupa berapa jumlahnya tapi memang bertambah. Tapi untuk titik-titiknya razia berkurang. Makanya kayaknya masyarakat harus diberikan pemahaman lebih jauh tentang aturan ini,” jelasnya. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments