SERANG,PenaMerdeka – Polda Banten menindak sebanyak 7.376 pengendara ditindak selama Operasi Patuh Maung 2022 di wilayah hukumnya, jumlah tersebut merupakan akumulasi selama 9 hari operasi tersebut berlangsung.
“Angka itu meningkat 459 pelanggaran atau 230 persen bila dibandingkan pada 2021, sebanyak 200 pelanggaran, diakibatkan oleh pemasangan tambahan ETLE di beberapa titik di Banten sebanyak 659 yang kena tilang ETLE,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Rabu (22/6/2022).
Selain itu, Shinto menjelaskan, polisi memberikan teguran terhadap 6.717 pengendara di lapangan. “Jumlah teguran edukatif sebanyak 6.717 pengendara, naik 5.116 atau 320 persen bila dibandingkan pada 2021 sebanyak 1.601 teguran,” katanya.
Menurut Shinto, terdapat sejumlah pelanggaran yang ditemukan selama operasi tersebut berlangsung, antara lain menggunakan telepon selular saat berkendara, melebihi kecepatan maksimal, dan tidak menggunakan sabuk pengamanan.
“Selain itu petugas juga menemukan masih banyak pengendara di bawah umur, melawan arus lalu lintas, tidak gunakan helm, dan over kapasitas,” jelasnya.
Shinto menambahkan, untuk jumlah kecelakaan lalu lintas selama periode operasi tersebut pun meningkat. Terdapat 10 kasus yang menimbulkan 6 korban tewas, 3 korban luka berat, dan 6 luka ringan.
Shinto menambahkan, untuk jumlah kecelakaan lalu lintas selama periode operasi tersebut pun meningkat. Terdapat 10 kasus yang menimbulkan 6 korban tewas, 3 korban luka berat, dan 6 luka ringan.
“Angka tersebut meningkat 2 kasus atau 25 persen bila dibandingkan dengan kecelakaan lalu lintas pada Operasi Patuh Maung 2021, yaitu sebanyak 8 kasus, dengan 3 korban meninggal dunia, 4 orang alami luka berat, dan 5 orang luka ringan,” jelasnya.
Shinto mengatakan, operasi tersebut digelar untuk meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas. Target lainnya, menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
“Operasi Patuh Maung 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” katanya. (dra)