Pemkab Tangerang Batasi Salat Iduladha 50 Persen, Kalau Ruang Terbuka Tak Ada Batasan
TETAP PROTOKOL KESEHATAN
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membatasi total kapasitas jemaah di tempat ibadah saat pelaksanaan salat Iduladha sebanyak 50 persen di ruang masjid tertutup. Namun, jika di ruang terbuka dipersilahkan tidak ada batasan.
“Selama pelaksanaan salat Iduladha di ruang terbuka kita persilakan (tak ada batasan). Tetapi kalau di ruang tertutup masjid harus kapasitasnya 50 persen,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Jum’at (8/7/2022).
Zaki menjelaskan, pihaknya tetap melakukan pengetatan, masyarakat harus tetap memerhatikan protokol kesehatan covid-19. Seperti menggunakan masker, tempat pelaksanaan disemprot disenfektan, menjaga jarak dan lainnya.
“Termasuk saat pemotongan dan pembagian hewan kurban itu juga diperketat pelaksanaan protokol kesehatannya,” ucapnya.
Selain itu, Zaki menambahkan, pihaknya pun melarang untuk masyarakat mengadakan pelaksanaan takbir keliling saat nanti menjelang Iduladha. “Nanti saya bersama pak Kapolres akan memberikan imbauan dan juga patroli pada saat malam takbiran,” jelasnya. (hisyam)