KOTA DEPOK,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan persyaratan tambahan vaksinasi booster untuk pengajuan bantuan sosial (bansos) santunan kematian.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Covid-19 di Kota Depok.
“Kami siap menjalankan Inwal tersebut. Syarat tambahan mulai diberlakukan pada 26 Juli 2022,” ungkap Kepala Dinsos Kota Depok, Asloeah Madjri, Rabu (27/7/2022).
Asloeah mengatakan, berkas santunan kematian pun harus diantar langsung oleh ahli waris. “Dinsos mengatur agar berkas Sankem diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan,” ujarnya.
Saat pengurusan berkas, petugas akan terus mengingatkan kepada warga agar melengkapi syarat tambahan tersebut. Sekaligus mengarahkan warga agar ke puskesmas untuk segera melakukan vaksinasi lengkap.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Ambar Hardiani Widjajanti menambahkan, pihaknya melakukan empat kali pencairan bansos santunan kematian dalam setahun.
Lanjutnya, atas pengajuan Sankem minimal tiga bulan setelah kematian. “Mulai dari Januari hingga 25 Juli 2022 total berkas bansos Sankem yang kami terima sebanyak 1.573 berkas,” jelasnya. (ew)