Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Kelas IIB Serang

KASUS PENCEMARAN NAMA NAIK

SERANG,PenaMerdeka – Aktris Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022). Penahanan dilakukan usai penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Kapala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, aktris fenomenal itu ditahan untuk 20 hari kedepan mulai dari 25 Oktober sampai dengan 13 November mendatang di Rutan Serang. Pertimbangan penahanan itu lantaran ada beberapa alasan.

“Adalah alasan obyektif, Pasal 21 ayat 4 ancaman pidana diatas 5 tahun. Lalu subjektif pasal 21 ayat 1 KUHAP agar supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” ucapnya Freddy.

Dalam proses penahanan tersebut, sempat ada perdebatan. Bahkan, aktris yang kerap dipanggil Nyai itu pun sempat histeris dan berteriak kencang di dalam kantor Kejari Serang.

Nikita juga menyeka air matanya berulang kali menggunakan tisu. Pengacara, polisi, hingga pegawai kejaksaan berupaya menenangkannya.

“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” kata Freddy.

Freddy menjelaskan, jaksa akan melengkapi berkas persidangan Nikita yang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara ini dalam waktu 20 hari.

“Nanti adalah kita mempersiapkan surat dakwaan untuk 20 hari (kedepan) kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” jelasnya. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments