KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (APK)-yang kini berganti nama menjadi PT IAS.
Tersangka berinisial WS, yang menjabat sebagai Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4632/M.6.11/Fd.2/07/2026 tertanggal 31 Juli 2026.
Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, membenarkan langkah tegas tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dalam penanganan perkara tersebut.
“Per hari ini, Jumat (31/7/2026), penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS selaku Direktur PT WSU,” ujarnya keterangan pers yang diterima.
Ia menambahkan, usai penetapan status tersangka, tim penyidik Pidsus Kejari Kota Tangerang bergerak cepat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka yang berlokasi di Kota Depok untuk mengamankan sejumlah barang bukti pendukung.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 saat PT APK menetapkan lini bisnis baru berupa charter pesawat, yang kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT APK untuk tahun anggaran 2022.
Pada Februari 2022, PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha dalam kegiatan pengoperasian pesawat udara jenis Boeing 737-300. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, PT WSU ternyata tidak memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan armada pesawat jenis tersebut.
Meski tidak mengantongi kualifikasi dan legalitas, PT APK telah menggelontorkan dan menyetorkan dana sebesar Rp5.490.000.000 (lima miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) kepada PT WSU.
Pada praktiknya, pengoperasian pesawat Boeing 737-300 yang diperjanjikan tidak pernah terealisasi (fiktif).
Saat ini pihak Kejari Kota Tangerang masih terus mendalami perkara guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menghitung total potensi kerugian negara secara menyeluruh.







