Pelanggar ETLE di Banten Meningkatkan 309 Persen

649.957 KENDARAAN

SERANG,PenaMerdeka – Polda Banten mencatat, pelanggar yang terekam elektronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah hukumnya terjadi peningkatan hingga 309 persen kendaraan. 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, jumlah kendaraan yang tertangkap kamera ETLE per April-Desember 2021 sebanyak 159.097 kendaraan. Kemudian data per Januari-23 Oktober 2022 sebanyak 649.957 kendaraan.

“Kendaraan yang tertangkap kamera ETLE mengalami kenaikan yang cukup tinggi yakni sebanyak 490.860 atau 309 persen dibanding tahun lalu,” ujarnya, Kamis (27/10/2022).

Shinto menuturkan, saat ini kamera ETLE yang telah terpasang di wilayah hukumnya terdapat enam titik yang berada di Kota dan Kabupaten Serang.

“Penggunaan ETLE ini guna mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas,” katanya.

Shinto mengimbau, masyarakat agar membudayakan tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas. “Apalagi saat ini telah diberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar yang tercapture atau tertangkap kamera ETLE,” ucap dia.

Enam titik yang telah dipasang kamera ETLE di Kota dan Kabupaten Serang yakni, lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung, lampu merah Pisang Mas, Jalan Raya Raya Serang-Jakarta tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang, simpang empat Kebon Jahe Kota Serang, dan simpang empat Ciruas. (ra)

Disarankan
Click To Comments