KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Jajaran Polsek Kronjo menangkap AM (21) seorang pemuda lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Ia nekat mencuri untuk membeli handphone (HP).
“Pelaku beraksi sendiri pada Jum’at 25 November 2022 kemarin. Alasannya ini karena ini membeli telepon genggam (HP),” ucap Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma dalam keterangan yang diterima, Senin (5/12/2022).
Romdhon mengatakan, berawal dari korban memarkirkan sepeda motor di depan pabrik penggilingan padi, dengan kondisi kunci kontak masih berada di motor. Korban pun melakukan aktivitas penggilingan.
“Saat itu, tersangka AM yang sedang berjalan kaki melewati lokasi. Kemudian melihat motor dengan kunci kunci kontak masih menggantung,” katanya.
Ia pun tergoda hingga nekat membawa motor korban dengan mendorongnya beberapa meter dari lokasi pabrik. “Setelah dirasa aman, tersangka AM langsung kabur mengendarai tersebut,” papar Romdhon.
Korban yang menyadari motornya hilang lalu melaporkannya ke Polsek Kronjo. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati informasi keberadaan motor korban di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo.
“Petugas pun langsung menangkap tersangka AM. Ternyata benar, motor yang dikendarai tersangka AM adalah milik korban,” ucap Romdhon.
Atas perbuatannya, Romdhon menambahkan, tersangka AM dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hisyam)