Gelar Ibadah Natal dan Rayakan Tahun Baru di Kota Tangerang Wajib Lapor Polisi

10 POS DISIAPKAN JAGA KEAMANAN

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Bagi warga Kota Tangerang yang ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 mendatang wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke polisi. Hal itu bertujuan agar segala rangkaian dapat berjalan lancar, aman dan kondusif.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, warga Kota Tangerang diminta menyampaikan surat pemberitahuan ke polisi jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal dan Tahun Baru. Permintaan tersebut akan direspon dengan penjagaan.

“Itu bertujuan untuk memudahkan dalam penyiapan pengamanan dan koordinasi agar perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” katanya, Minggu (18/12/2022).

Zain menyebutkan, selain itu pihaknya juga menyiapkan beragam pengamanan selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 mendatang. Sebanyak 10 pos bakal disiapkan guna menjaga keamanan di kota bermoto Akhlakul Karimah tersebut tetap kondusif.

“10 pos itu terbagi menjadi tiga, yakni tujuh pos pengamanan (Pospam), satu pos pelayanan (Posyan), dan dua pos pantau. Itu semua dipersiapkan di 10 titik,” ujarnya.

Zain menjelaskan, untuk Pospam, Posyan, dan Pos Pantau akan disebar di beberapa wilayah seperti di Tanjung Pasir, PIK 2, Pinang, Kunciran, Alam Sutera, Ciledug hingga Cipondoh. “Kami berharap, perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 dapat berjalan lancar, aman dan kondusif,” tuturnya.

Hal senada juga dikatakan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. Disebutkannya, ketentuan tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Namun turan yang sama juga diterapkan pada menggelar momentum Natal.

“Pemerintah tidak melarang, hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian,” ucapnya.

“Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru. Terutama bagi yang ibadah Natal,” lanjutnya.

Arief menjelaskan, dalam kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, Pemkot Tangerang, juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB. Hal itu guna keamanan di kota bermoto Akhlakul Karimah tersebut tetap kondusif. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments