KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Polisi menetapkan Gusti Praji (31) pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita lansia, I (68) di Pondok Bahar, Karang Tengah, Kota Tangerang, sebagai tersangka.
“Pelaku sudah berhasil kami amankan kemarin malam. Saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kapolsek Ciledug, AKP Dorisha Suryo Sarwosaputro, Jum’at (23/2/2023).
Dorisha mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Gusti Praji itu dilakukan oleh pihak kepolisian dalam kurun waktu 1×24 jam pasca ditangkap.
Pasalnya, Gusti Praji berhasil ditangkap aparat kepolisian di tempat persembunyiannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (20/2/2023) malam.
Saat ditangkap, pelaku penganiayaan tersebut tidak melakukan perlawanan meskipun tengah bersama dengan temannya.
“Saat diamankan tadi malam di daerah Cengkareng, pelaku bersama dengan rekannya, namun tidak ada perlawanan,” kata dia.
Dorisha menegaskan, hingga saat ini Gusti Praji masih terus menjalani pemeriksaan intensif, guna mengetahui motif yang mendasari pelaku tega melakukan penganiayaan keji tersebut.
“Saat ini, kami masih terus melakukan interogasi kepada pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,” jelasnya. (hisyam)