KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, Banten berhasil diungkap polisi. Tidak pakai lama, dalam waktu sekitar dua jam seorang terduga pelaku berinisial IS alias Mail diamankan bersama satu unit sepeda motor milik korban.
IS ditangkap Unit Reskrim Polsek Karawaci pada Minggu, 1 November 2026, di kawasan Jalan Industri, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Sebelumnya, pelaku diduga mencuri sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, RT 05/RW 01, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 pada Sabtu, 31 Oktober 2026 dini hari. Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil analisa dan CCTV, tim bergerak menuju Jatiuwung. Dalam tempo sekitar dua jam, tersangka bisa diamankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” ujar Anggoro, kepada awak media, Selasa (3/11/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga tidak sendirian dan beraksi bersama seorang rekannya. Saat pengejaran, motor korban didapati terparkir di pinggir jalan kawasan Jalan Industri dengan pelaku yang tidak berada jauh dari hasil curiannya itu.
“Ternyata disitu, saat mengendarai motor hasil curian pelaku (IS) kehabisan bensin hingga berhenti menepi dipinggir jalan. Dari situ, anggota bergerak cepat menangkap. Namun satu diantaranya berhasil melarikan diri,” ucapnya.
Anggoro mengungkapkan, IS alias Mail merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa. Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Karawaci.
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua unit sepeda motor lainnya di tempat penyimpanan milik kelompok tersebut.
Menurut Anggoro, kendaraan hasil curian itu rencananya dikirim ke wilayah Madura untuk dijual. Dari pengakuan pelaku, satu unit sepeda motor dijual dengan harga berkisar Rp4,5 juta hingga Rp5 juta.
Hasil penjualan kendaraan curian tersebut kemudian dibagi dua oleh para pelaku. Polisi menduga kelompok ini telah beberapa kali menjalankan aksinya di wilayah Tangerang Kota
Atas perbuatannya, IS alias Mail dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.







