KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Kementerian Luar Negeri mencatat, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri terjadi lonjakan sebesar 15 persen pada tahun ini. Para korban mayoritas adalah para pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural dibandingkan 2022 lalu.
“Ada peningkatan kasus TPPO dari 2022 ke 2023 ini. Walaupun tidak signifikan. Jadi jumlahnya naik sekitar 15 persen,” Diplomat Ahli Madya Direktorat Perlindungan Warga Indonesia Kementerian Luar Negeri, Susapto Anggoro Broto di Tangerang, Sabtu (15/7/2023).
Susapto mengatakan, pada 2022 lalu kasus TPPO yang ditangani oleh Kementerian Luar Negeri sebanyak 900 kasus. Dengan rincian, 637 kasus berasal dari kawasan Asia Tenggara, 245 kasus di kawasan Timur Tengah dan 107 kasus di kawasan Benua Afrika.
“Sementara khusus penanganan TPPO yang terkait judi online sepanjang 2022 sebanyak 2.438. Mereka tersebar di Vietnam, Thailand, Filipina dan Myanmar,” bebernya.
Menurut Susapto, daerah paling rawan TPPO judi online untuk didalam negeri ada tiga wilayah. Pertama, Sulawesi Utara, Sumatera Utara dan terakhir Jawa Tengah.
Lanjutnya, Kementerian Luar Negeri terus melakukan upaya perlindungan-perlindungan warga negara Indonesia yang ada diluar negeri. Karena, memang permasalahan yang sering muncul ketika sudah berada diluar negeri.
“Untuk itu kami dari Kementerian Luar Negeri melakukan tindakan pertama untuk kasus yang ada diluar negeri. Salah satunya menangani kepulangannya ke Tanah Air,” katanya.
Susapto menambahkan, terlebih terkait pemulangan warga negara Indonesia di luar negeri terdapat aturan hukum setempat yang harus dihargai. Walaupun terdapat kendala, namun pihaknya tetap berupaya agar korban dapat difasilitasi kepulangannya ke Indonesia.
“Dalam upaya menekan kasus TPPO haruslah intensif dalam tindakan-tindakan pencegahan. Hal ini membutuhkan sinergi mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah,” jelasnya. (hisyam)