JAKARTA,PenaMerdeka – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
“Iya (mengikuti putusan MK),” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara HUT ke-26 dan Kongres ke-6 PAN di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024) malam.
Batalnya pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Pilkada, disebutkan Jokowi, lantaran hal tersebut merupakan kewenangan para wakil rakyat sebagai lembaga legislatif.
“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya,” katanya.
Jokowi pun menyebutkan, tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Enggak ada, pikiran saja enggak ada,” kata Jokowi.
MK pada Selasa (20/8/2024) kemarin mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Pada putusan No 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.
Namun, Baleg secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah MK.
Hal ini memicu kemarahan dan gelombang protes di sejumlah daerah di Indonesia. Semua elemen masyarakat melakukan aksi demonstrasi menolak RUU PIlkada itu. Setelah diprotes, DPR pun membatalkan pengesahan RUU tersebut. (rur)







