Badan Adhoc Pilkada Kota Tangerang Wajib Terproteksi BPJS Ketenagakerjaan

PROGRAM JKK DAN JKM

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Seluruh badan Adhoc dalam penyelenggaraan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal berlangsung di Kota Tangerang, Banten wajib diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Proteksi bagi Adhoc bentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) itu sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.

Surat edaran itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Adhoc sebagai peserta aktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang, Teguh Suprianto menyebutkan, pihaknya telah menyurati KPU dan Bawaslu agar harus memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

“Jadi seluruh adhoc KPU dan Bawaslu Kota Tangerang harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, kemarin.

Teguh menambahkan, dalam surat tersebut juga disampaikan, KPU dan Bawaslu yang berada di wilayah kerjanya masing-masing sebagai penerima hibah dan selaku pemberi kerja Badan Adhoc KPU dan Bawaslu, untuk menetapkan dan mendaftarkan Badan Adhoc.

“Kesbangpol telah memberikan hibah sebesar Rp 61.138.174.450 untuk KPU Kota Tangerang, dan Rp 10.000.000.000 untuk Bawaslu Kota Tangerang,” ucapnya.

Teguh menambahkan, semoga badan adhoc KPU Kota Tangerang dan Bawaslu Kota Tangerang segera terdaftar sebagai peserta karena untuk saat ini sudah akan masuk dalam tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments