Banten Segera Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Andra Soni: Kebijakan Baik!

BAPENDA SUSUN DRAF PERGUB

SERANG,PenaMerdeka – Gubernur Andra Soni menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera menggelar program pemutihan pajak kendaraan dalam waktu dekat.

Andra Soni menyatakan, rencana kebijakan ini mencakup penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan atau penunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sebelum Banten, Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah lebih dulu mengumumkan penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan.

“Jadi apa yang digagas oleh Pak Dedi Mulyadi (Gubernur Jabar) itu luar biasa. Artinya selama ini banyak masyarakat kita, khususnya pemilik kendaraan, menunggak pajak saat mereka harus bayar pajaknya,” kata Andra kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten pada Selasa (25/3/2025).

Andra menjelaskan, bahwa kebijakan ini saat ini sedang dibahas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk merumuskan peraturan dan teknis pelaksanaannya.

Ia menegaskan bahwa Pemprov Banten akan segera mengumumkan kebijakan ini yang dinilai dapat meringankan beban masyarakat.

“Lagi di proses ini, lagi di proses, nanti kita umumin, dan ini (kebijakan) bukan Fomo ya, ini lebih kepada memang kebijakan yang baik,” ujar Andra.

Lebih lanjut, Andra menekankan bahwa pemutihan pajak juga bertujuan untuk menertibkan dan memperbaiki data kepemilikan kendaraan bermotor di Banten.

Ia menyebutkan bahwa potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan sangat besar, namun sulit dipenuhi karena banyak kendaraan yang hilang atau hancur.

“Kita selama ini kan selalu punya catatan bahwa kita punya potensi pajak sekian ratus miliar. Tapi kita sadar bahwa potensi itu juga sulit untuk bisa kita penuhi,” katanya.

“Nah ini kan harus di-cleansing datanya. Dan ini (pemutihan pajak) kesempatan kita juga,” sambungnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi, menambahkan, program pemutihan pajak kendaraan ini juga bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan tahun ajaran baru 2025/2026.

“Nah, oleh karannya pemerintah Provinsi Banten hadir di situ membantu masyarakat dengan memberikan keringanan pajak,” katanya.

Deden juga menyampaikan bahwa Bapenda sedang menyusun draf peraturan Gubernur (Pergub) Banten yang diharapkan selesai dalam waktu dekat.

Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan ini direncanakan akan berakhir pada bulan Juli 2025, namun dapat diperpanjang setelah evaluasi pelaksanaannya.

“Kalau mengukur nanti dengan tahun ajaran baru kan Juni kurang lebih, sampai Juni 2025,” ujarnya.

Deden menambahkan, total tunggakan pajak kendaraan masyarakat saat ini mencapai Rp742 miliar. Ia berharap setelah pemutihan pajak kendaraan, tunggakan tersebut dapat berkurang paling tidak sekitar 40 persen.

“Kita harapkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tandasnya. (Hisyam)

Disarankan
Click To Comments