JAKARTA,PenaMerdeka – Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyita 87 kontainer berisi produk turunan crude palm oil (CPO) yang merugikan negara sebanyak Rp28,7 miliar.
Informasi awal dugaan pelanggaran disampaikan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri pada 20 Oktober 2025 hingga 25 Oktober 2025. Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama lalu mengamankan barang bukti berupa fatty matter.
Fatty matter merupakan campuran asam lemak yang dihasilkan sebagai produk sampingan dalam industri pengolahan minyak, seperti pemisahan gliserin atau proses pengolahan minyak sawit.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ekspor tersebut tidak sesuai klasifikasi barang bebas pajak, dan bahkan diduga menjadi modus untuk menghindari pungutan CPO.
Penyelidikan tersebut bermula dari temuan adanya lonjakan signifikan ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Kita telah berhasil melakukan penegahan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar,” ucap Djaka dalam konferensi pers di Buffer Area MTI NPCT 1, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025) kemarin.
Djaka menjelaskan, fatty matter tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan (lartas) ekspor. Akan tetapi, pemeriksaan di tiga laboratorium berbeda mendapati hasil lain terkait produk tersebut.
“Tersangka awal adalah PT MMS dan tentunya ada tiga perusahaan yang terafiliasi, terkait, dengan kegiatan ini. Untuk siapa-siapa yang menjadi inisiatornya tentu akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus dengan komoditas fatty matter mempunyai nilai transaksi Rp2,08 triliun sepanjang 2025. Pihaknya pun bakal terus mengembangkan kasus tersebut.
Listyo menegaskan, Polri bakal melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap perusahaan-perusahaan lain yang diduga melakukan modus serupa. Polri tak segan melakukan proses penegakan hukum, jika ada potensi kerugian negara yang mesti dipulihkan.
“Harapan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) agar pemasukan negara betul-betul optimal, mengurangi potensi kebocoran negara,” tegas Listyo.
Sedangkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pihaknya akan memeriksa sekitar 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa. Ia mengklaim sudah melaporkan rencana ini kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Rur)







