KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten disebut sudah mengeluarkan kebijakan resmi soal pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), khususnya tenaga kesehatan.
Hal tersebut sudah tertuang melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) Tangerang Nomor 1150 Tahun 2025 terkait pemberian tunjangan itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, pembayaran TPP bagi P3K sudah disiapkan bukan tanpa sebab, lantaran para tenaga kesehatan dinilai selalu menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.
“Kami memahami aspirasi rekan-rekan tenaga kesehatan, khususnya bidan berstatus P3K. Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan terkait pembayaran TPP sudah ditetapkan melalui Kepwal 1150 Tahun 2025 dan anggarannya pun sudah kami siapkan,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (16/2/2026).
Namun demikian, Herman menjelaskan bahwa hingga saat ini pembayaran TPP tersebut belum dapat direalisasikan lantaran Pemkot Tangerang menanti Rekomendasi Kemenkeu dan Persetujuan Pembayaran dari Ditjen Keuda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Secara administratif dan regulasi, pemberian TPP harus melalui proses Validasi dan Persetujuan dari Kemendagri, serta Rekomendasi Dari Kemenkeu, Saat ini kami masih menunggu Rekomendasi tersebut. Jadi bukan karena tidak ada komitmen atau tidak ada anggaran, tetapi karena kami harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkot Tangerang terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat agar proses Validasi Dan Persetujuan Pembayaran TPP 2026 ini, dapat segera rampung sehingga penyesuaian TPP para P3K, khususnya tenaga kesehatan, bisa segera direalisasikan.
“Kami sangat menghargai dedikasi para tenaga kesehatan, terlebih para bidan yang setiap hari bersentuhan langsung dengan pelayanan ibu dan anak serta kesehatan masyarakat. Pemkot berkomitmen memperjuangkan hak-hak mereka dengan tetap taat aturan,” tambah Herman.
Sekda juga mengajak seluruh tenaga kesehatan untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas, sembari memastikan pemerintah daerah terus mengupayakan percepatan proses sesuai koridor hukum.
“Insyaallah, begitu persetujuan pembayaran dari Kemendagri selesai dan dinyatakan sesuai, pembayaran TPP akan segera kami proses. Kami mohon pengertian dan kepercayaan dari seluruh P3K, karena ini semata-mata demi memastikan kebijakan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan Hukum di kemudian hari,” tukasnya.







