JAKARTA,PenaMerdeka – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa implementasi kebijakan Wajib Halal tidak ditunda dan tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026 mendatang.
Pemerintah juga tengah menyiapkan ketentuan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil serta produk impor agar penerapannya tetap tertib tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
Ketentuan tersebut disiapkan agar pelaksanaan wajib halal berjalan secara proporsional, memberikan kepastian hukum, dan tetap menjaga keberlangsungan usaha.
Di sisi lain, masyarakat dan pelaku usaha diminta mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH, termasuk permintaan uang dengan dalih denda, sanksi, atau penyelesaian sertifikasi halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan mengatakan, hal itu bertujuan agar implementasi Wajib Halal bisa berjalan secara tertib, menjamin keberlangsungan usaha, dan tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ucapnya dalam keterangan, dikutip Minggu (11/10/2026).
Menurut Babe Haikal, sapaan akrabnya menegaskan, implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri, bukan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.
Kebijakan itu jadi bagian dari pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Pemerintah memastikan Wajib Halal dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Babe Haikal juga mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH, terutama yang memanfaatkan momentum implementasi Wajib Halal.
Modus bisa berupa komunikasi dengan mengatasnamakan BPJPH dan meminta pelaku usaha membayarkan sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Produk yang wajib bersertifikat halal
Mengutip informasi BPJPH, terdapat sejumlah kategori produk yang masuk dalam ketentuan wajib sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026. Cakupannya meliputi:
- Makanan dan minuman.
- Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
- Kosmetik.
- Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
- Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
- Barang gunaan, termasuk sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.
Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang telah dimulai pada Oktober 2024.
Pada tahapan berikutnya, cakupan kewajiban diperluas, termasuk bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk luar negeri atau impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi resmi mengenai kebijakan dan implementasi Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui website BPJPH, pada laman bpjph.halal.go.id.







