KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana umum dan khusus pada Selasa (13/10/2026). Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini mencakup puluhan kilogram narkotika hingga ribuan obat-obatan terlarang.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama periode November 2025 hingga September 2026, yang terdiri dari 150 perkara narkotika dan 60 perkara nonnarkotika.

Perkara nonnarkotika tersebut meliputi pelbagai tindak pidana, di antaranya perlindungan anak, perdagangan, pekerja migran Indonesia, perikanan, kepemilikan senjata, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, penipuan, hingga tindak pidana di bidang kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).

Pradhana menambahkan bahwa langkah ini juga menjadi bentuk komitmen dan pertanggungjawaban instansinya dalam mengelola barang bukti.

“Pelaksanaan pemusnahan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kepada masyarakat dalam pengelolaan dan penyelesaian barang bukti perkara, guna memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.

Dalam pemusnahan tersebut, Kejari Kota Tangerang merusak barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Di antaranya sabu seberat lebih dari 69,6 kilogram, ganja seberat 56,8 kilogram, bubuk ketamine seberat 15,2 kilogram, serta ganja sintetis seberat 115,4 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan ekstasi seberat 993,6 gram, etomidate seberat 2,1 kilogram, serta 4.883 buah cartridge vape dan pod.

Untuk obat-obatan terlarang, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 9.678 butir Tramadol, 6.023 butir Hexymer, 2.044 butir Trihexyphenidyl, dan 750 butir obat campuran.

Tak hanya narkotika, kejaksaan juga memusnahkan pelbagai barang bukti fisik lainnya. Barang-barang tersebut mencakup dua unit senjata api rakitan dan senjata api mainan, lima buah senjata tajam jenis celurit, 80 unit ponsel pintar, 29 unit timbangan elektrik, serta tujuh buah alat hisap sabu (bong).

Barang bukti perlengkapan tindak kejahatan lain seperti 62 buah kunci T beserta anak kunci dan kunci master juga ikut dimusnahkan, disusul puluhan pakaian, koper, tas, sepatu, topi, helm, serta lebih dari 2.800 barang bukti pendukung lainnya seperti kartu ATM, pelat nomor kendaraan, hingga obeng dan peluru.

Dalam kesempatan yang sama, Kejari Kota Tangerang juga memusnahkan sejumlah benda sitaan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang didominasi oleh produk kosmetik dan obat-obatan ilegal.

Barang-barang dari Rupbasan tersebut meliputi 12 kardus kosmetik krim wajah (sekitar 7.200 pcs), 12 kardus ampul kosong (sekitar 43.200 pcs), 15 kardus Gestanon (sekitar 6.500 strip), 10 kardus pil biru (sekitar 6.000 strip), serta dua kardus Bezalip (sekitar 500 strip).

Selain itu, terdapat dua kardus ampul berlabel amfetin (sekitar 2.000 pcs), satu kardus ampul berlabel garamycin (sekitar 1.000 pcs), 32 kardus kemasan obat plastik, 1.400 strip Lexotan, 1.200 butir Mogadon, 100 botol Atropinum Sulfuricum, 2.300 strip Rohipnol, dan empat kardus jamu (sekitar 500 sachet).

Kajari Kota Tangerang menegaskan komitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum serta pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Penulis: HisyamEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *