KPK Setor Rp673 Miliar Uang Rampasan Koruptor ke Negara
JAKARTA,PenaMerdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari berbagai tindak pidana korupsi sebesar Rp637 miliar ke kas negara. Jumlah itu didapat dari kurun waktu Januari-Oktober 2024."Nominal yang sudah disetor…
Baca Lagi...
Baca Lagi...