Proses Rekrutmen Hakim Mahkamah Konstitusi Diminta Terbuka

JAKARTA,PenaMerdeka – Banyak pihak mendorong agar proses rekrutmen untuk memilih calon hakim Mahkamah Konstitusi harus dimasukan dalam revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Menurut anggota koalisi masyarakat sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi, Aradila Caesar bahwa UU yang diusulkan pemerintah itu telah masuk dalam program legislasi nasional 2017.

Pasalnya kata Aradila bahwa revisi harus masuk ketentuan rekrutmen calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari Mahkamah Agung, Presiden, dan DPR. Dimasukannya ketentuan tersebut akan memberikan ruang keterlibatan publik. Sehingga menurutnya terjadi sistem pengawasan yang berimbang.

“Proses seleksi harus secara terbuka dengan adanya ruang keterlibatan public,” ungkap Aradila menjelaskan kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (12/2).

Aradila lebih dalam mencontohkan, proses seleksi yang terjadi saat pemilihan hakim I Dewa Gede Palaguna yang menggantikan hakim Hamdan Zoelva pada 2015 lalu.

“Ada pansel (panitia seleksi), ada makalah, uji integritas. Masyarakat bisa hadir dan menanyakan langsung kepada calon hakim MK,” ucapnya menegaskan.

Pasca penetapan Patrialis sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi kini tinggal berjumlah 8 orang saja. Maka itu berharap, proses seleksi yang terjadi saat itu juga diterapkan dalam mencari calon hakim MK pengganti Patrialis Akbar.

Seperti diketahui setelah ditetapkannya Patrialis Akbar terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyerahkan surat rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis kepada Presiden Jokowi.

Bahkan disebutkan bahwa Presiden juga tengah merancang panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi untuk mencari pengganti politisi PAN tersebut. (deden)

Disarankan
Click To Comments