JAKARTA,PenaMerdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan. Pemanggilan tersebut terkait kasus yang menjerat bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Iwan bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan pada pemerintah kabupaten (pemkab) Bogor tahun 2021.
“Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin) dkk,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).
Selain Iwan, KPK juga akan memeriksa Kepala Dinas PUPR Bogor Soebiantoro dan Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Bogo, Khairul Amarullah.
Kemudian, Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Bogor M Dadang Iwa Sawahyu, Staf di Sekretariat Daerah Bogor Kiki Rizki Fauzi serta pemeriksa madya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dessy Amalia.
Ajudan Bupati Ade Yasin, Anisa Rizky Septiani, pemilik CV Dede Print, Dede Sopian dan wiraswasta Lambok Latief juga bakal diperiksa penyidik.
Selain Ade, KPK menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka.
Kemudian, ada empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah yang juga menjadi tersangka.
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga mengarahkan anak buahnya untuk menyuap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat agar laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Jirur)