SERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Provinsi (Pemprov) meneken Memorondum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) soal masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara di tingkat Operasi Perangkat Daerah (OPD) Banten.
Hadir dalam MoU Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soehata, para kepala OPD Provinsi Banten, dan para pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten.
Agoes Djaya Kepala Kejati Banten mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai jaksa pengacara negara, pihaknya akan memberikan bantuan hukum OPD Banten dibawah Pemprov dalam bidang pertimbangan hukum, bantuan hukum dan lain sebagainya.
“Paling tidak setiap kegiatan yang akan dilakukan Pemprov, mereka bisa minta arahan ke kita dan kita siap ngasih saran atau pertimbangan supaya kegiatan itu sesuai aturan,” jelasnya.
Agoes juga akan memberikan bantuan jika suatu saat Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan tata usaha negara dan keputusan itu digugat oleh masyarakat.
“Banyak yang bisa kita bantu, misal ada satu keputusan tata usaha negara oleh Gubernur dan keputusan itu digugat oleh masyarakat, nanti itu bisa kita bantu termasuk penyelesaian di tingkat OPD Banten,” pungkasnya.
Gubernur Wahidin Halim mengapresiasi Kejati Banten yang siap membantu penegakan hukum, baik bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Pemprov Banten.
“Ga boleh dicampuri, penegakkan hukum harus independen, kecuali pencegahan, bisa bersama-sama, ini bagian dari pencegahan,” kata Gubernur
Gubernur juga meminta kepada OPD Banten untuk tidak menghambat upaya kerjasama Pemprov dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Hal ini guna meningkatkan etos kerja birokrat pada tataran sistem birokrasi Pemprov Banten, agar mencegah prilaku koruptif dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Kita akan lebih baik bekerja dalam pengawasan aparat kejaksaan atau KPK agar tidak mudah terjadinya penyimpangan. Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten saya minta sejak awal dilantik tapi baru terlaksana sekarang,” ujarnya.
Kejaksaan, menurut Gubernur, adalah pengacara negara yang berkewajiban memberikan bantuan hukum berkaitan dengan keperdataan dan tata usaha negara di lingkup OPD Banten.
Kejaksaan akan lebih tahu dan mengerti mana yang dapat melanggar atau berpotensi bertentangan dengan undang-undang dan peraturan.
“Kerjasama untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan dan perundang-undangan itu penting. OPD Banten sebaliknya jangan menyimpang dari peraturan. Ini tidak perlu terjadi,” tandas Gubernur WH. (rhn)







