Seni Budaya Banten Masuk Muatan Lokal Pembelajaran Siswa SMA

BANTEN,PenaMerdeka – Pemerintah Provinsi Banten melaui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan seni budaya Banten sebagai bentuk kearifan lokal.

Seperti diketahui bahwa komitmen tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal (Mulok) Seni Budaya Bagi Pendidikan Menengah se-Provinsi Banten.

“Kita sudah punya Pergub nomor 15 tahun 2014 tentang Mulok penguatan Budaya Banten di sekolah, ada membatik (kerajinan), rampak bedug (seni) dan pencak silat (tradisi),” kata Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ujang Rapiudin saat ditemui di Halaman Museum Negeri Banten, Rabu (22/11/2017).

Ujang mengatakan, dengan adanya Mulok tersebut, pihaknya terus mengembangkan kebudayaan di SMA/ SMK di Provinsi Banten, bahkan menurutnya, pengembangan nilai-nilai budaya sejak dini, sangat luar biasa.

Dengan demikian, dirinya berharap kepada Dinas yang berkaitan dengan Kebudayaan, agar mengimplementasikan Pergub tersebut.

“Sebetulnya kita tidak saklek soal inplementasi seni budaya Banten dari mulok tersebut. Minimal dari tiga itu satu harus dilaksanakan, karena itu juga belum lama, kami juga melihat aspek kemampuan sekolah,” ucapnya.

Tetapi menurut Ujang, kalau kita ingin ada keseimbangan antara otak kanan dan otak kiri harus ada nilai seni, minimal dari tiga itu ada satu.

“Baimana kalau tidak ada tiga itu? tapi kalau adanya Marawis sana, ya silahkan saja, tapi kan lebih baik kalau amanat Pergub ini diimplementasikan,” katanya menerangkan.

Ujang menilai, Provinsi Banten merupakan salah satu daerah yang kaya berbagai seni dan budaya. Dan budaya Banten itu sebagai warisan dari para leluhur, baik yang bersifat non benda ataupun yang bersifat bendawi.

“Jadi warisan budaya ini merupakan hasil budaya fisik atau tangible dan nilai budaya atau intangible dari masa lalu. Di Banten ini kan banyak peninggalan-peninggalan sejarah, dari cagar budayanya, museumnya, gedung eks peninggalan kolonialnya dan yang lainnya, itu yang harus kita lindungi,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono mengatakan, dari segi aturan, saat ini ada undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Maka itu kita harus memperkaya siswa dengan nilai budaya Banten.

“Ada empat hal yang harus dikembangkan dalam undang-undang itu, pertama perlindungan, kedua pengembangan, ketiha pemanfaatan dan pembinaan SDM kebudayaan, itu garis besarnya,” kata Ardius.

Ia juga menegaskan, seni budaya Banten adalah ragam kompetensi yang meliputi konsepsi (pengetahuan. pemahaman, analisis, evaluasi), apresiasi (sikap), dankreasi (keterampilan) dengan cara memadukan secara harmonis unsur estetika, logika, kinestetika dan etika sebagai bentuk kearifan lokal Banten.

“Ini dalam rangka penanaman nilai karakter di kalangan remaja, salah satunya melalui perlombaan seni budaya Banten ini, karna kita tahu bahwa budaya bagian dari olah firkir, olah rasa, olah karsa dan olah hati,” pungkasnya. (advertorial)

Disarankan
Click To Comments