Disela monitoring Komisi II DPRD Kota Tangerang, terkait pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), praktisi pendidikan menyebut sangat relevan dan efektif.
Namun kedepan, sejumlah pihak mempertanyakan soal realisasi kebutuhan pembangunan kelas baru yang cukup mendesak.
“Apakah kebutuhan pembangunan tersebut harus menunggu dari Pemrov karena yang menangani pendaanaan SMA/SMK sederajat nantinya dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” kata Tatang Sutardy, Kepala SMA Negeri 1 Kota Tangerang kepada Pena Merdeka, Selasa (5/4).
Diharapkan Tatang, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengganggu eksistensi sekolah. Karena ia beralasan sekolah masih butuh infrastruktur pendukung seperti pembangunan ruang kelas baru untuk menampung peserta UNBK.
Diakuinya, sejumlah praktisi pendidikan memang mempertanyakan apakah kedepan pihak Provinsi Banten dalam waktu dekat bisa merealisasi kebutuhan sekolah. Sekarang menurutnya, jumlah kelas yang ada di SMAN 1 masih harus ditambah lagi, karena tahun depan jumlah peserta UNBK akan lebih banyak dari sekarang.
“Sekarang yang ikut UNBK ada 238 siswa dan tahun depan akan bertambah, sekitar 300 peserta. Jadi kebutuhan penambahan kelas baru sudah mendesak. Kalau saya kurangi jumlah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran besok maka pengaruhnya ke sistem pengajaran dan guru,” ungkapTatang menjelaskan.
Terkait keinginan untuk penambahan kelas baru, dengan luas lahan yang minim memang yang idealnya kata Tatang beranggapan, bahwa lebih baik bangunannya ditingkat saja.
“Secara kontruksi bangunan informasi yang saya dengar sekolah ini masih bisa ditambah gedung baru,” tandasnya menjelaskan.
Sementara itu Amarno Y Wiyono, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang mengatakan bahwa persoalan rencana pembangunan tingkat SMA/SMK akan dilaksanakan oleh Pemrov Banten.
Memang bukan hanya terkait pembangunan saja. Tetapi yang akan kita mempertanyakan juga soal sistem UN yang sedang berlangsung dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran sekarang.
“Besok dengan kawan komisi II akan berangkat ke sana (provinsi) menanyakan kapan pelaksanaan pembangunan SMA/SMK di tingkat Pemda II khususnya untuk Kota Tangerang yang sudah mendesak. Artinya kita harus mendapat kepastian,” ujarnya.
Menurut politisi Gerindra ini menjelaskan, jangan sampai setelah adanya Undang-undang tersebut berlaku malah menghambat dunia pendidikan di Kota Tangerang, tandasnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (5/4) Komisi II DPRD Kota Tangerang yakni, H. Kartini, Ketua Komisi (Golkar), Amarno Y Wiyono, Sekretaris (Gerindra), Sainah (Hanura), Yati Rohayati (PPP), Yatmi (PKS) menyambangi SMAN 1 dan 2 memantau pelaksanaan UNBK di SMAN 1 dan 2 Kota Tangerang. (din)