JAKARTA,PenaMerdeka – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) disebut sudah mulai menyusun aturan pelarangan praktik perundungan atau Sekolah Anti Bullying.

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti menyebutkan, proses dalam proses penyusunan itu, pihaknya mengundang sejumlah unsur masyarakat, terutama wali murid, bahkan hingga kalangan media.

“Sudah ada, sudah ada diskusi publik, kita juga undang teman-teman wartawan, kita juga undang murid untuk ikut menyusun, undang dinas pendidikan, undang guru,” kata Mu’ti usai rapat di Komisi X DPR, Rabu (26/11/2025).

Dia menargetkan aturan tersebut akan memasuki tahap harmonisasi dan rampung pada Desember mendatang. Namun, dia belum mengungkap secara detail rumusan dalam aturan tersebut.

“Nanti kita targetkan pada bulan Desember itu sudah ada harmonisasi,” katanya.

Aturan soal sekolah anti bullying kini menjadi sorotan usai rentetan kasus perundungan di sekolah baru-baru ini.

Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan atensi terkait fenomena kasus perundungan atau bullying yang diduga masih marak terjadi di lingkungan pendidikan.

Kepala Negara Indonesia tersebut pun menegaskan kasus-kasus perundungan di lingkungan pendidikan harus segera diatasi.

Penulis: RurEditor: Redaksi

Loading...