BEKASI,PenaMerdeka – Polres Metro Bekasi berhasil menggerebek sebuah pabrik oli ilegal di Perumahan Bojongmenteng, Blok D No 21, RT 1/11, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (23/1/2018) tadi malam. Pada pengerebekan itu, petugas mengamankan ribuan kemasan barang tersebut yang dipalsukan.

Kendati demikian, oli yang diproduksi secara palsu dengan merek terkenal, seperti Shell, Helik, TGMO, dan Yamalub.

”Oli ilegal ini untuk didistribusikan ke wilayah Jawa Tengah seperti Pemalang dan juga Solo,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, di lokasi penggerebekan.

Menurutnya, cara memalsukan oli diyakini kemasan drum dan dituangkan ke dalam ampu (penampungan pengolahan oli).

Untuk mengelabui konsumen, mereka menempelkan nomor registrasi dengan menggunakan mesin registrasi, sehingga terlihat seperti kemasan asli.

”Usaha memalsukan ini sudah berjalan sejak delapan bulan yang lalu, dan sudah terdistribusi di daerah Jawa Tengah,” ungkapnya.

Indarto menegaskan, kasus oli ilegal ini terungkap berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas rumah karena sering membawa dan mengeluarkan drum dalam jumlah banyak. Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian selama beberapa jam dan langsung melakukan penggrebekan.

Hasilnya, polisi menemukan ribuan jerigen oli ilegal yang sudah dikemas dan siap edar. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan dengan memeriksa para pelaku agar mengungkap jaringan distributor ini.

Dalam hal ini tersangka mampu mengeruk keuntungan sampai Rp 100.000-Rp 200.000 per jerigen. Ini terungkap berdasarkan modal pembuatan satu jerigen seharga Rp90.000, tetapi dijual Rp155.000 lebih.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 120 jerihen Shell Helix, 120 jerigen TMO, dan 480 botol oli gir khusus sepeda motor Yamaha. Dan sebuah mesin tembak registrasi, sebuah mesin press penembak, empat buah drum ampu, satu unit mobil boks Mitsubitshi bernopol AD 1745 VZ warna hitam dan lainnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf  B, C, D dan E UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp2 Miliyar karna memasarkan oli ilegal. (ers/ewy)

1 Komentar

  1. kanjeng rahma

    Baru-baru ini Polres Metro Bekasi berhasil menggerebek sebuah pabrik oli illegal di daerah Bekasi. Dari hasil penggerebekan tersebut petugas mengamankan ribuan kemasan barang tersebut yang dipalsukan. Para pelaku tersebut sengaja dalam memalsukan oli hanya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

    Rumah sekaligus pabrik pembuatan oli palsu yang ada di Perum Bojong Menteng Blok D Nomor 21 RT 01 RW 11, Kelurahan Bojongmenteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, yang digerebek polisi dan dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan ribuan dirigen oli palsu merk Shell, Toyota dan Yamaha. Termasuk mengamankan enam pelaku di antaranya Yopi, Ajong, Supriyatna, Nurdin, Rudi Hartono dan Tri Handoko.

    Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf B. C, D dan E UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana lima tahun, atau denda 2 miliar rupiah. Terimakasih pak polisi telah merespon cepat laporan warga tentang adanya pabrik oli illegal. Proses hukum aja para pelaku tersebut sesuai dengan apa yang telah dilakukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *