BANTEN,PenaMerdeka – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten telah melaksanakan penindakan atas dugaan pelanggaran sektor kepabeanan dan cukai di wilayah Provinsi Banten pada kurun waktu satu bulan, terhitung sejak Januari 2018 sampai dengan Februari lalu.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Decy Arifinsjah menegaskan, selama periode itu pihaknya sudah berhasil melakukan 26 penindakan, yakni 3 penindakan komoditi tekstil barang impor fasilitas, 8 penindakan penjualan atau penyalur minuman beralkohol ilegal, 11 penindakan peredaran hasil tembakau ilegal, 2 penindakan importasi barang modal dan 2 penindakan pengangkutan minuman keras impor ilegal.
“Barang itu terdiri dari 7.743 pcs produk tekstil, 2.903.960 batang hasil tembakau dan 14.940 botol minuman keras lokal serta 13.884 botol minuman keras impor senilai Rp8 miliar lebih. Dari 26 penindakan, mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp17.687.656.240,” tegasnya saat Konferensi Pers di Kantor Wilayah DJBC Banten, Selasa (6/3/2018).
Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, seperti 4 unit truk, 161 pcs kayu, 17 lembar fiber dan 1700 buah kelapa yang dikenakan untuk menutupi minuman keras impor yang diangkut.
“Terhadap kasus itu, dikenakan pasal 45 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp375.000.000 dan denda sebesar Rp753.129.760,” pungkasnya.
Barang ilegal itu berasal dari pihak yang tak mematuhi peraturan, sehingga berdampak kepada kerugian ekonomi dan sosial. Efek ini akan menimbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan.
“Kami juga menghimbau kepada para pengusaha pabrik minuman beralkohol dan rokok agar mematuhi peraturan,” tutup Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten. (PenaMas)