Kata Samsat Ciputat Tangsel Soal Capaian Target Pajak Jelang Akhir Tahun
KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Hingga 29 Oktober 2018, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ciputat Tangsel dalam pemenuhan target sektor pendatapan pajak kendaraan bermotor sudah mencapai 82,48%.
Jika dokonversikan sebesar Rp605.977.750.000,- dari targetnya yang mencapai Rp.733.973.638.000. Pemenuhan target itu disebutkan didapat dari hasil operasi razia yang dilakukan bersama unsur Polantas.
Menurut data yang disampaikan oleh Firdaus Akbar selaku Kasie Penerimaan dan Penagihan pada UPT Samsat Ciputat Tangsel pihaknya kerap melakukan program razia gabungan kendaraan bermotor.
Firdaus ditemui penamerdeka.com di Jalan Dewi Sartika, Ciputat, Kota Tangsel pada Selasa (30/10/2018) saat melakukan kegiatan operasi razia mengaku pada kesempatn kali ini saja ada sebanyak 50 unit kendaraan roda 2 dan 6 unit roda 4 terjaring dalam kegiatan ini.
Dia mengungkapkan, pihak Samsat Ciputat Tangsel bagi kendaraan yang telat membayar pajak, diberi waktu 7 hari melakukan pengurusan administrasi.
“Ini sesuai program Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2018 Nomor 23 Tentang Administrasi dan Biaya Balik Nama, Mutasi Antar Wilayah yang sudah digelar mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2018,” ucap Firdaus, Selasa (30/10/2018).
“Program Samsat Ciputat ini memberikan kesempatan memudahkan kepada wajib pajak kendaraan. Karena belum tentu tahun depan ada program seperti ini lagi,” ujarnya.
Dirinya menandaskan di Oktober akhir tahun ini mudah-mudahan jajaran di Samsat Ciputat Tangsel mampu merealisasi capaian target yang disodorkan oleh Bapenda Provinsi Banten. (yoyok)