Buat Perbup 46 2018, Bupati Zaki Desak Pemilik Truk Taat Aturan

KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar apel gabungan persiapan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang.

Berlangsung di Sport Center Kelapa Dua, Rabu (12/12/2018), apel tersebut dihadiri pihak TNI, Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dan dipimpin langsung Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Kepada peserta apel, Zaki menegaskan, agar jangan pernah takut untuk menegakan Perbup Nomor 46 Tahun 2018 yang mulai diberlakukan pada 14 Desember 2018 nanti.

“Masa kita mau menegakan aturan saja kok ribet amat. Pokoknya mau tidak mau, suka tidak suka, tanggal 14 Desember ini harus jalan semua,” tegas Zaki dalam akun Instagram zaki.iskandar

Zaki mengimbau kepada masyarakat Kab. Tangerang untuk tetap bersabar dan terus mendukung langkah-langkah yang telah diambil Pemkab Tangerang.

Kemudian, Zaki melanjutkan, kepada pemilik truk agar mematuhi peraturan yang telah diterbitkan tersebut.

“Untuk pelanggar, tentu ada sanksi yang akan diberlakukan. Jangan berbuat anarkis, serahkan, kepada aparat yang berwenang,” terang Zaki.

Sementara terkait sanksi yang akan diberikan, Bambang Mardi, Kadishub Kabupaten Tangerang menjelaskan, sanksi yang telah disiapkan meliputi penilangan kepada oknum sopir yang melanggar ketentuan, yaitu kendaraan bertonase berat (kendaraan golongan I sampai V) yang tetap melintasi ruas jalan Kabupaten Tangerang diluar waktu yang telah ditetapkan yaitu pada pukul 22:00-05:00 wib.

“Kita akan tilang surat-surat kendaraannya, bahkan langsung kita suruh putar balik, yang dari Bogor dan Lebak untuk kembali ke tempat asal, agar tidak melintas di Jalan Raya Kabupaten Tangerang,” jelas Bambang.

Bambang menuturkan, sejumlah jalan yang rawan untuk dilintasi kendaraan bertonase berat, diantaranya Jalan Raya Karawaci-Legok, jalan Legok-Malang Nengah, Jalan Legok-Curug, Jalan Provinsi Banten, dan Jalan Lingkar Utara.

“Sejumlah ruas jalan tersebut terlarang bagi kendaraan bertonase berat, dengan pertimbangan kapasitas tampung kekuatan beton jalan itu sendiri yang tidak cocok dengan karakteristik ruas jalan di Kabupaten Tangerang. Jadi itulah dibuat aturan Perbup No 46 Tahun 2018,” tuturnya.

Untuk pengawalan Perbup tersebut, Bambang berujar, pihaknya akan siapkan ratusan personel gabungan dari Dishub, Polri, dan Satpol PP.

“Ada 200 personel gabungan untuk penertiban dan penegakan Perbup di tanggal 14 Desember 2018,” pungkasnya.(ari)

Disarankan
Click To Comments