1 ASN, 2 Karyawan Swasta Tersangka Pungli Pengambilan Jenazah Tsunami Banten

BANTEN,PenaMerdeka – Dalam kasus pungutan liar (pungli) pengambilan jenazah korban tsunami di Rumah Sakit Dokter Dradjat Prawiranegara (RSDP), Serang, Polda Banten telah menetapkan tiga tersangka.

Selain menetapkan tersangka, Polda Banten juga berhasil mengamankan barang bukti sejumlah kwitansi serta uang yang diduga hasil pungli sebesar Rp15 juta dari 6 keluarga korban.

Ketiga tersangka, yakni seorang aparatur sipil negara berinisial F dan 2 karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

“Sore tadi ditetapkan tiga tersangka inisial F, I, dan B,” kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dadang Herli Saputra, Sabtu, (30/12/2018).

Dalam keterangannya kepada wartawan Dadang Herli kembali menegaskan, satu tersangka berinisial F merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang betugas sebagai staf di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang.

Polisi pun masih mendalami keterlibatan pimpinan Rumah Sakit Dokter Dradjat Prawiranegara. (abdul)

 

Disarankan
Click To Comments